Dilihat : kali
Love Story – Dalam melakukan sebuah pekerjaan, pasti memerlukan suatu kelompok atau individu yang lain untuk turut serta membantu dan meringankan suatu pekerjaan yang berat. Sehingga pekerjaan yang berat tersebut dapat lebih cepat pengerjaannya. Di dalam dunia bisnis, untuk meringankan pekerjaan yang berat tersebut diperlukan orang yang ahli dan kompeten pada bidangnya masing-masing dalam membantu membangun sebuah perusahaan. Maka perusahaan utama atau PT akan mendirikan tipe perusahaan baru yang terdiri dari 2 orang atau lebih, yang disebut juga dengan CV. CV ini didirikan oleh minimal 2 orang atau lebih yang ahli dan berkompeten dalam bidangnya mengelola perusahaan tersebut atau bidang sesuai dalam membangun perusahaan tersebut. Selanjutnya, kami akan membahas secara detail mengenai pengertian dari CV.
Daftar Isi
PENGERTIAN CV
Seperti yang kita ketahui, CV adalah singkatan dari Commanditaire Vennootschap atau dalam bahasa Indonesia nya kita sebut sebagai Persekutuan Komoditer. CV ini berarti persekutuan dari 2 orang atau lebih untuk dapat mendirikan suatu badan usaha yang sebagian besar dari anggotanya bertanggung jawab atas suatu pekerjaan yang tidak terbatas, namun ada juga anggota bertanggung jawab secara terbatas. CV terdiri dari dua sekutu, yaitu sekutu aktif dan sekutu pasif. Untuk sekutu aktif, memiliki peran penting dan tanggung jawab yang tinggi karena mendesain dan menyumbangkan semua aspirasi dan tenaganya untuk mengembangkan dan memajukan perusahaan. Sedangkan sekutu pasif ini adalah sekutu yang hanya memberikan modal kepada perusahaan dan tidak memberikan aspirasi dan tenaganya seperti sekutu aktif. Mereka hanya akan memetik keuntungan yang telah disepakati bersama sebelumnya. Perlu diketahui bahwa CV bukan badan usaha berbadan hukum, hanya PT lah yang merupakan satu-satunya bentuk usaha berbadan hukum yang modalnya terbagi atas saham-saham.
CONTOH USAHA CV DI INDONESIA
Lalu apa saja contoh contoh usaha CV yang ada di Indonesia? Berikut ulasan mengenai contoh usaha CV yang ada di Indonesia
1. SEKTOR JASA
Yang pertama adalah sektor jasa. Dalam sektor jasa ini menyediakan layanan dalam bentuk-bentuk tertentu ilmu pengetahuan, energi dan keahlian. Layanan yang tersedia dalam sektor jasa ini meliputi:
- Pendidikan
- Teknik
- Komputer
- Keuangan
- Akuntansi
- Manajemen
- Transportasi
- Restorasi
- Sistem informasi dan stnk,
- SIM
- Pembersihan layanan
- Pemeliharaan, dll.
Baca Juga : Mau THR? Ketahui 3 Hal Ini!
2. SEKTOR BIDANG PERDAGANGAN
Yang kedua terdapat di bidang perdagangan atau Commerce. Dalam bidang ini CV menyediakan layanan dalam bentuk berbagai properti yang diperlukan untuk masyarakat. Dalam sektor perdagangan ini meliputi:
- Distributor atau agen suatu produk
- Pemasok
- Komisaris
- Bahan bangunan
- Furnitur
- Produk cetak
- ATK
- Telekomunikasi
- Mekanik
- Produk elektronik
- Makanan dan minuman
- Mode pakaian atau fashion
- Kerajinan tangan
- Obat-obatan legal dan farmasi
- Komputer
- Perlengkapan mandi, dll.
3. BIDANG PERCETAKAN
Selanjutnya adalah bidang cetak yang menyediakan layanan secara tertulis dan gambar kepada beberapa media dengan menggunakan mesin cetak. Bidang cetak ini bisa meliputi:
- Penerbitan buku
- Link , dan
- Cover buku.
4. BIDANG INDUSTRI
Lalu yang keempat terdapat sektor industri, dimana sektor ini bertugas untuk menyediakan layanan dalam bentuk bahan baku olahan, bahan baku, produk setengah jadi dan produk jadi untuk menghasilkan produk dengan nilai atau kualitas berkualitas tinggi. Sektor industri ini meliputi:
- Industri kayu
- Industri makanan
- Industri tekstil
- Industri pakaian
- Furnitur
- Industri alat tulis kantor
- Industri alat rumah tangga, dll.
5. BIDANG KONTRAKTOR
Yang terakhir adalah bidang kontraktor yang menyediakan layanan dalam berupa perubahan, perombakan, peningkatan dan pembongkaran bangunan tertentu. Bidang kontraktor meliputi: kontraktor konstruksi, kontraktor rumah, kontraktor jalan, kontraktor konstruksi, kontraktor jembatan, kontraktor listrik, kontraktor besi dan kayu, kontraktor instalasi listrik, air, gas dan telekomunikasi.
Itu dia macam macam usaha yang dapat dijalankan oleh CV yang ada di Indonesia. Bagaimana? Tertarik untuk mendirikan CV?