CHAT Via WhatsApp
diposkan pada : 10-05-2023 11:17:51

Dilihat : kali

Pemerintah telah mewajibkan sebuah usaha untuk memiliki izin usaha online. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Perdagangan yang menyatakan dengan jelas bahwa setiap pelaku usaha perdagangan harus memiliki izin, termasuk usaha online.

Peraturan Pemerintah (PP) pasal 15 Nomor 80 Tahun 2019 juga menyatakan bahwa “Pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PSME)”.

Hal ini didukung dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 yaitu Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pemerintah menciptakan Sistem Online Single Submission (OSS) untuk penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebagai pelaksanaan undang-undang tersebut.

Daftar Isi

PENTINGNYA IZIN USAHA ONLINE

MENDAPAT PERLINDUNGAN DARI NEGARA

Setiap usaha yang terdaftar pasti mendapat perlindungan hukum dari negara. Maksudnya, jika terjadi sesuatu yang melibatkan hukum, izin usaha online yang dimiliki akan membantu memudahkan kasus hukum yang terjadi.

KEPERCAYAAN KONSUMEN

Usaha online berbeda dengan usaha offline. Saat berbelanja offline, konsumen bisa melihat langsung kondisi barang sebelum benar-benar membelinya. Sedangkan saat berbelanja online, konsumen hanya bisa melihat foto, video, atau deskripsi dari pemilik usaha. Belum lagi ditambah adanya kasus penipuan saat berbelanja online.

Kepemilikan izin usaha online akan meningkatkan kepercayaan konsumen dalam membeli produk. Konsumen akan merasa lebih aman dan nyaman saat berbelanja. PP Nomor 80 Tahun 2019 juga memberikan perlindungan kepada konsumen untuk berbelanja secara online.

TIDAK DIKENAI SANKSI

PP Nomor 80 Tahun 2019 sudah mewajibkan setiap pemilik usaha untuk memiliki izin usaha online, meliputi pelaku usaha yang berjualan di e-commerce seperti Shopee, Lazada, Tokopedia, dan lain lain.

Jika tidak, pelaku usaha akan dikenai sanksi oleh menteri perdagangan berupa denda. Bahkan parahnya, pemilik usaha juga bisa dikenai sanksi pencabutan izin usaha. Jangan sampai Anda dapat sanksi ini. Nah, simak caranya di bawah ini.

 

CARA IZIN USAHA ONLINE

IZIN USAHA ONLINE DENGAN OSS

Online Single Submission (OSS) adalah sistem online secara terpadu untuk mengurus perizinan usaha. Sistem yang dikelola oleh Kementerian Investasi ini resmi diluncurkan oleh Presiden Jokowi sejak Agustus 2021 dan masih digunakan sampai sekarang.

Usaha dikatakan telah memiliki izin usaha jika sudah mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB). Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) juga akan didapatkan secara otomatis setelah mendaftarkan NIB.

Cara memiliki izin usaha online adalah:

  1. Melakukan pendaftaran akun (pastikan data yang diisikan benar)
    a. Memilih skala usaha: UMK (modal kurang dari sama dengan 5 milyar) atau non UMK (modal lebih dari 5 milyar)
    b. Mengisi data: memilih jenis pelaku usaha (perseorangan atau badan usaha) serta mengisikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor ponsel atau email.
    c. Verifikasi akan dikirimkan ke Whatsapp atau email sesuai yang anda daftarkan. Selanjutnya, anda akan membuat kata sandi.
    d. Mengisi profil pelaku usaha
     
  2. Tekan menu Perizinan Berusaha > Perseorangan atau Badan Usaha > Pendaftaran NIB Mikro (untuk usaha mikro) atau Pendaftaran NIB Kecil (untuk usaha kecil)
  3. Tekan menu Tambah Usaha, isi formulai sesuai data yang benar. Jika sudah, klik simpan dan lanjutkan.
  4. Isi formulir Komitmen Prasarana Usaha, klik selanjutnya
  5. Akan ditampilkan preview draft NIB, periksa ulang apakah data yang diisikan sudah benar. Jika sudah, beri tanda centang pada kotak disclaimer, lalu tekan Proses NIB.
  6. Output berupa NIB, IUMK, dan izin lainnya yang berkaitan dengan usaha akan ditampilkan. Anda dapat mengunduh izin usaha tersebut dalam format dokumen atau QR.
  7. Cek Status Pendaftaran
    Jika Anda sudah mengikuti langkah-langkah di OSS sampai selesai, Anda bisa memeriksa status pendaftaran Anda.
    a. Login akun Anda di situs resmi oss.go.id
    b. Tekan menu yang ingin Anda cek statusnya, misal NIB
    c. Mengisi data yang diminta, seperti nomor NIB atau scan barcode (jika memiliki)
    d. Isi tanggal penetapan usaha
    e. Informasi terkait NIB akan muncul di kolom bagian kanan

 

ALTERNATIF LAIN

Bagi Anda yang merasa langkah-langkah di atas terlalu rumit, anda tenang saja. Kini ada perusahaan yang menawarkan bantuan jasa pembuatan izin usaha ini. Namun pastikan penyedia jasa terpercaya karena Anda akan memberikan data-data pribadi kepada penyedia jasa tersebut.

Graha Office menyediakan jasa untuk pembuatan Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV). Selengkapnya bisa Anda akses di sini.

Baca juga: Sewa Kantor Surabaya

Rekomendasi Dental Clinic Terbaik Di Cikarang Utara Bekasi

Posting by Admin

Rekomendasi Dental Clinic Terbaik Di Cikarang Utara Bekasi Sanafa Dental Clinic siap melayani dan menolong mengatasi problem gigi dan mulut anda jadi mewujudkan mimpi anda mendapatkan senyuman sempurna.Kami sudah berpengalaman selama hampir 12 tahun pasnya kami ada di tahun 2010 bulan April. Sanafa Dental Clinic bertekad memberikan pelayanan terdepan dan berkualitas jadi mewujudkan cita cit anda memiliki senyuman ter



7 Kali